Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Ekspor CPO melalui Data Kemenkeu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/M Alvi

Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Ekspor CPO melalui Data Kemenkeu

Muhammad Alvi Randa • 26 May 2026 07:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan kasus crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Penyidik mendalami dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing sejumlah perusahaan sawit.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang dilakukan penyidikan. Penyidikan sekitar satu bulan lebih,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada Wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Senin, 25 Mei 2026.

Syarief mengatakan data yang disampaikan Kementerian Keuangan melengkapi informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik. Kejagung belum memerinci perusahaan yang masuk dalam penyidikan. Namun, penyidik membuka peluang pengembangan perkara terhadap korporasi lain apabila ditemukan alat bukti baru.

“Bisa, bisa,” ujar Ujar Syarief esaat menjawab kemungkinan pengembangan kasus ke perusahaan lain.
 


Pernyataan itu disampaikan usai Kejagung menetapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022.

Penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO). Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/M Alvi

Kejagung menilai dokumen itu turut digunakan dalam pembelaan tiga korporasi sawit hingga menjadi salah satu pertimbangan putusan onslag di pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga adanya aliran dana kepada tersangka melalui rekening pihak lain. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai maupun pihak lain yang diduga terlibat karena penyidikan masih berlangsung.

(M Sholahadhin Azhar)