Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie hingga Don Ritto

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie hingga Don Ritto

Anggi Tondi Martaon • 23 July 2026 08:27

Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sprindik, penyidik memanggil sejumlah, di antaranya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang  dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.

"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menyebut bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Yakni, emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Mereka dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Dari keempat orang saksi tersebut, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Mereka yaitu Febrie dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Maka dari itu, tim akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi keduanya. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, (24 Juli 2026) mendatang,” ungkap Anang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Rabu (22 Juli 2026) turut dihadiri oleh tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.

Menurut Anang, kehadiran itu sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan TPPU ini. “Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” sebut Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Anggi Tondi)