Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. Foto: Antara.
LPSK Jamin Pemenuhan Hak Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
Anggi Tondi Martaon • 16 July 2026 14:41
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi terhadap pemenuhan hak para santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pemenuhan hak tersebut berkaitan dengan proses rehabilitasi hingga penghitungan restitusi korban yang masih usia anak.
"LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi," Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Dia menegaskan anak merupakan kelompok dalam situasi khusus yang memperoleh pelindungan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus diberikan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.
"Perlakuan khusus diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus," ungkap Nurherwati.
Nurherwati mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan pelindungan terhadap saksi dan korban. Dia mengatakan LPSK telah menunjuk tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban.
Saat ini, korban sedang menjalani asesmen medis. Hal itu sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan.
Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban. Hal itu diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.
.jpg)
Orang tua santri korban pembakaran (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Antara.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyampaikan pemenuhan hak restitusi korban kini sedang dalam proses telaah. Menurut Ramdan, terdapat empat korban yang harus mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi secara terpisah atas peristiwa tersebut.
Penghitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Penghitungan juga mengacu PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
"Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban," kata Ramdan.