Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Mengobati dari Hulu
Media Indonesia • 17 July 2026 05:59
SEBANYAK 15 kepala daerah hasil Pilkada 2026 telah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini jelas bukan sesuatu yang menggembirakan, justru kabar buruk bagi masa depan demokrasi di negeri kita tercinta.
Mereka lahir dari kenduri rakyat. Dipanggul oleh harapan, diarak oleh janji, lalu diantar menuju singgasana kekuasaan melalui suara-suara yang percaya. Namun, sesampainya di sana, sebagian justru menjelma menjadi penggerogot uang publik.
Penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menandai OTT ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang hasil Pilkada 2024 atau kepala daerah ke-10 sepanjang tahun ini. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Rangkaian OTT tersebut memperlihatkan wajah korupsi semakin beragam dan sistematis. Modusnya membentang dari pengaturan proyek demi komisi, praktik jual beli jabatan yang memperdagangkan amanah publik, hingga pemerasan terhadap bawahan yang seharusnya dilindungi.
Mereka yang terpilih melalui pilkada, ajang yang merupakan amanat reformasi, ternyata memiliki pandangan berbeda tentang kekuasaan. Kekuasaan bukan lagi dipandang sebagai sarana mengabdi, melainkan instrumen untuk memperkaya dan melanggengkan kepentingan pribadi.
Dalam menyikapi maraknya OTT, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan para kepala daerah bukanlah anak kecil yang harus diawasi setiap saat. Tanggung jawab utama menjaga integritas berada di pundak mereka masing-masing.
Kita tentu tidak membantah bahwa setiap pemimpin harus memegang teguh integritas. Konsistensi dalam memegang prinsip dan nilai luhur memang menjadi fondasi utama dalam kepemimpinan, apalagi ketika itu sudah masuk dalam ranah masyarakat.
.jpeg)
Ilustrasi politik uang. Foto: Dok. Medcom.
Namun, ketika kasus korupsi terus berulang, berarti ada yang harus segera dilakukan. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan mekanisme pengawasan, serta pembenahan budaya politik agar menutup ruang bagi praktik transaksional.
Harus kita katakan bahwa korupsi kepala daerah di Indonesia bukan sekadar masalah moralitas individu. Ini masalah sistemik. Salah satu penyebabnya ialah biaya politik yang teramat mahal untuk pilkada sehingga memaksa mereka mencari pengembalian modal.
Sudah saatnya perhatian tidak hanya tertuju pada moralitas pelaku, tetapi juga terhadap sistem yang melahirkannya. Reformasi tata kelola pemilihan kepala daerah menjadi kebutuhan mendesak sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai korupsi politik.
Perombakan sistem itu perlu difokuskan pada pembenahan tata kelola pilkada, seperti pengawasan, pendanaan politik, dan pemberantasan politik uang, bukan sekadar melalui perubahan mekanisme pemilihan. OTT kepala daerah adalah hilir, sedangkan bom waktunya ada di hulu.
Kepala daerah yang menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk menang, secara matematis tidak akan bisa mengembalikan modal tersebut hanya dari gaji dan tunjangan resmi selama 5 tahun. Sulit mengharapkan output dan outcome yang bersih dari proses input yang koruptif.
Jika pemerintah dan DPR serius ingin menurunkan angka 15 kepala daerah yang terkena OTT ini, pintu masuknya ialah mereformasi total Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Jangan meratapi moralitas individu atau berlindung di balik keterbatasan jam kerja pengawasan.
Partai politik adalah pintu gerbang utama seluruh pejabat publik. Jika parpolnya keropos dan transaksional, produk yang dihasilkan pasti cacat. Dalam revisi Undang-Undang Parpol, dana bantuan parpol dari APBN harus dinaikkan dan parpol dilarang keras menerima sumbangan gelap.
Di sisi lain, Undang-Undang Pilkada harus didesain untuk mengatasi high-cost democracy. Ambang batas pencalonan juga mesti dikaji ulang agar kandidat tidak memborong kursi partai (fenomena melawan kotak kosong) yang memakan biaya ratusan miliar.
Sudah saatnya negara berhenti mengobati gejala, tetapi mulai menyembuhkan penyakitnya. Kita harus berikhtiar sungguh-sungguh agar demokrasi tidak terus memproduksi biaya politik yang mahal dan godaan korupsi yang terus berulang.