Ilustrasi tradisi adat. Foto: Istimewa
Perkembangan Zaman Perlu Beriringan dengan Upaya Menjaga Tradisi
M Sholahadhin Azhar • 16 September 2026 15:10
Jakarta: Perkembangan zaman dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga tradisi adat. Sehingga, perubahan di era modern tidak meminggirkan hubungan harmonis antara tradisi adat dengan alam.
"Ini harus dilewati agar keberadaan masyarakat adat diakui secara sah oleh undang-undang," kata Direktur Eksekutif Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.
Hal itu diungkap dalam dialog bersama masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek legalitas masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, tetapi juga mengangkat pentingnya menjaga hubungan masyarakat dengan wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan, budaya, dan identitas mereka.
Baca Juga :
Identitas Masyarakat Adat Wanam Perlu Diperkuat
Noor mengatakan wilayah ulayat memiliki arti penting bagi masyarakat adat Kalai Woyu Maklew. Selain menjadi ruang untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup, ulayat juga menyimpan nilai sejarah serta menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat.
Ia mengingatkan agar perubahan kehidupan masyarakat di era modern tidak membuat nilai-nilai tradisi dan hubungan harmonis dengan alam semakin terpinggirkan. Ia berharap generasi mendatang tetap dapat mengenali sejarah, tradisi, serta budaya yang diwariskan oleh para leluhur. Menurutnya, keberadaan ulayat bukan semata-mata berkaitan dengan wilayah, tetapi juga menyimpan jejak kehidupan masyarakat adat yang perlu dijaga bersama.

Ilustrasi tradisi adat. Foto: Istimewa
Dalam kesempatan tersebut, Noor juga menjelaskan posisi MPSI dalam pendampingan masyarakat adat Kalai Woyu Maklew. Ia menegaskan, kehadiran lembaganya bukan untuk mengambil alih kewenangan masyarakat ataupun menentukan keputusan yang menjadi hak warga adat.
MPSI, kata Noor, hadir sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat memperoleh informasi serta menempuh berbagai prosedur formal yang diperlukan.
“MPSI berperan membantu masyarakat dalam menempuh jalur formal yang telah disediakan oleh negara," tegas Noor.
Pada akhirnya, pelestarian wilayah ulayat tidak hanya berkaitan dengan menjaga tanah sebagai ruang kehidupan, tetapi juga merawat nilai budaya, tradisi, serta pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Dengan tetap menjaga hubungan harmonis antara adat, masyarakat, alam, dan tata kelola pemerintahan, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terus hidup di tengah perkembangan zaman.