Ilustrasi: JURIADI PADDO/Pexels
Biaya Nikah di KUA dan Luar KUA Lengkap beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Riza Aslam Khaeron • 15 September 2026 14:29
Jakarta: Pendaftaran nikah menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan calon pengantin sebelum melangsungkan akad dan mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Dalam proses pendaftaran, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan. Tidak hanya itu, penting juga untuk mengetahui ketentuan biaya pencatatan pernikahan berdasarkan waktu dan lokasi pelaksanaan akad.
Calon pengantin yang berniat melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya pencatatan nikah. Sementara itu, apabila akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, terdapat ketentuan biaya yang perlu dipenuhi sesuai aturan pemerintah.
Pembayaran pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring melalui virtual account di bank digital dengan mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Besaran Biaya Pendaftaran Nikah

Ilustrasi: Pexels
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, pemerintah menetapkan tarif layanan pencatatan nikah atau rujuk.
Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp0 (gratis) apabila akad nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, apabila akad nikah berlangsung di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, terdapat biaya yang wajib dibayar kepada penghulu atau pencatat nikah sebesar Rp600 ribu sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persyaratan Pendaftaran Nikah
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pendaftaran nikah. Persyaratan tersebut dibagi menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pengantin dan sejumlah persyaratan khusus untuk pengantin dengan kondisi tertentu.Berikut daftar persyaratan yang perlu dipenuhi:
Persyaratan utama:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah pendidikan terakhir.
- Formulir Surat Pengantar Nikah dari lurah/kepala desa setempat (Model N1).
- Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2).
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N4).
- Surat Izin Orang Tua (Model N5).
- Fotokopi KTP wali dan dua orang saksi.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin (catin) perempuan.
- Surat keterangan telah melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin perempuan.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermeterai Rp10.000, atau surat keterangan belum kawin dari desa/kelurahan.
- Pasfoto berlatar belakang biru dengan ukuran 4 × 6 cm sebanyak satu lembar, 3 × 4 cm sebanyak lima lembar, dan 2 × 3 cm sebanyak lima lembar. Pasfoto menggunakan busana muslim, yakni berkopiah bagi laki-laki dan berjilbab bagi perempuan, serta disiapkan dalam bentuk cetak dan berkas digital.
- Keterangan mengenai jenis dan besaran maskawin atau mahar.
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta Cerai bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.
- Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal apabila pernikahan dilaksanakan di kecamatan lain.
- Meterai Rp10.000 sebanyak tiga lembar.
- Nomor telepon calon pengantin laki-laki dan perempuan yang dapat dihubungi, alamat email keduanya, serta nomor telepon wali.
Persyaratan Khusus
- Fotokopi sertifikat atau surat keterangan masuk Islam bagi calon pengantin mualaf.
- Fotokopi paspor dan visa serta surat keterangan lapor diri dari Kepolisian bagi warga negara asing (WNA).
- Surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.
- Surat izin menikah dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
- Surat izin yang diterbitkan Pengadilan Agama untuk pendaftaran pernikahan poligami.
Cara Mendaftarkan Nikah secara Online
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://simkah4.kemenag.go.id/ tanpa perlu mengunjungi kantor KUA setempat. Berikut merupakan cara pendaftaran nikah secara online:- Akses SIMKAH
Calon pengantin mengakses layanan SIMKAH dan membuat akun atau masuk menggunakan akun yang telah dimiliki. - Pilih menu Daftar Nikah
Setelah masuk ke akun, pilih menu Daftar Nikah untuk memulai proses pendaftaran. - Isi data pernikahan
Lengkapi data yang diminta, mencakup tempat dan waktu pelaksanaan akad, data calon pengantin, data orang tua, hingga data wali nikah. - Unggah dokumen persyaratan
Calon pengantin mengunggah dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Kirim pendaftaran
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap, kirim pendaftaran untuk diproses oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan. - Verifikasi oleh KUA
Petugas KUA akan memeriksa data dan dokumen yang telah diajukan. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, calon pengantin perlu melengkapinya sesuai arahan petugas.
(Yaumil Tianri Rahmi)