Ilustrasi. Foto: dok MI.
Beli Dolar Kini Dibatasi, BI Berlakukan Threshold USD25 Ribu Mulai Juni
Ade Hapsari Lestarini • 2 June 2026 10:28
Jakarta: Bank Indonesia (BI) telah menetapkan threshold tunai beli valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dilansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Ramdan menegaskan, bank sentral akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik. Serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.
.jpeg)
Ilustrasi Gedung Bank Indonesia. Foto: dok BI.
Mengoptimalkan intervensi pasar valas
Ramdan menambahkan, komitmen tersebut diwujudkan melalui mengoptimalkan intervensi pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian SBN di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah.
Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas.
Selain itu, kata Ramdan, BI terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.