Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Foto: Metro TV/Aris Setya
Dituding Terlibat Kasus Ijazah Palsu, JK Tempuh Jalur Hukum
Devi Harahap • 5 April 2026 20:51
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memastikan bakal mengambil langkah hukum usai dituding mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). JK akan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada Senin, 6 April 2026.
“Pengacara ini mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim saudara Rismon (ahli digital forensik Rismon Sianipar), untuk menyatakan kebenaran, apa yang dikatakan itu tidak benar,” kata JK di kediamannya, Jakarta, Minggu, 5 April 2026.
JK menegaskan tudingan tersebut sebagai informasi yang tidak benar dan merupakan fitnah. Dia membantah keras kabar yang beredar di berbagai platform digital yang menyebut dirinya mengucurkan dana hingga Rp5 miliar untuk mendukung pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” tegas JK.
JK menegaskan tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi, termasuk dengan pihak-pihak, seperti Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.
Dia juga menjelaskan pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional tidak berkaitan dengan isu tersebut. Pertemuan itu, kata JK, murni membahas berbagai masukan terkait kondisi bangsa.
“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Presiden Prabowo Subianto). Ya, Bapak Presiden (Prabowo),” ujar JK.

Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Dituding Danai Kasus Ijazah Palsu, JK: Tidak Benar! |
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan laporan yang akan diajukan kemungkinan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dia menambahkan langkah hukum ini diambil karena tudingan tersebut telah menjadi perhatian publik, meskipun pada dasarnya JK enggan menanggapi isu yang tidak substansial.
“Dan, Pak JK tadi sudah sampaikan itu adalah fitnah, tuduhan fitnah, sehingga ini harus disikapi secara serius,” kata Abdul.