Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Foto: Dok.ANTARA
Dituding Danai Kasus Ijazah Palsu, JK: Tidak Benar!
Ifdal Ichlasul • 5 April 2026 17:40
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, membantah tudingan ahli digital forensik, Risman Sianipar, terkait pendanaan terhadap tersangka Roy Suryo cs dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia menegaskan tuduhan itu tidak benar.
“Di media beredar keterangan Rismon Sianipar, saya mendanai Roy Suryo dkk sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya yakin tidak benar, saya kenal pun ketemu tidak pernah,” kata JK di kediamannya, Jakarta, Minggu, 5 April 2026.
JK mengaku mengenal Roy karena bekas menteri saat dirinya menjabat sebagai wakil presiden. Tapi, JK mengaku tidak mengenal pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengguliran isu ijazah palsu.
“Kalau memang begitu (ada pemberian dana) di mana dan kapan?” Ujar dia.
Dia menyampaikan kuasa hukumnya akan melaporkan Risman ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026. Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatannya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Pengacara ini mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim saudara Rismon, untuk menyatakan kebenaran. Bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar. Saya tidak pernah terlibat dan tidak pernah membantu dalam cara apa pun Roy dan Rismon itu. Apa lagi pernah ketemu, kalau pernah ketemu di mana kapan?” kata JK.
%2C%20Roy%20Suryo_%20Metrotvnews_com_Siti%20Yona.jpeg)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Metrotvnews.com/Siti Yona
Baca Juga:
Peradi Minta Polisi Usut Dugaan Pendana di Kasus Ijazah Jokowi |
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dengan dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi dan Damai gugur setelah mereka menemui Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice (RJ).
Meski demikian, tiga tersangka lainnya masih diproses. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tersangka klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifauziyah Tyassuma. Ketiganya diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Namun, Rismon berpotensi bebas dari proses hukum ini setelah sepakat berdamai dengan Jokowi dan menempuh jalur RJ.