Peradi Minta Polisi Usut Dugaan Pendana di Kasus Ijazah Jokowi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. Foto: Metrotvnews.com/Yona

Peradi Minta Polisi Usut Dugaan Pendana di Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 31 March 2026 06:54

Jakarta: Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kepolisian diminta tak hanya memproses hukum para tersangka, tetapi mengusut dugaan adanya pihak yang menjadi “dalang” dan pendana di balik kasus tersebut.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang juga pelapor dalam kasus ini secara tegas meminta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelusuri aliran pendanaan yang diduga menggerakkan kasus ini. Hal ini ia sampaikan saat sepakat mencabut proses hukum terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

"Panggilan terhadap kami untuk mempertegas isi dari kesepakatan (restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar)," kata Ade dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Ade menilai isu yang beredar di media sosial terkait adanya pihak yang mendanai penyebaran tudingan ijazah palsu tidak bisa dianggap remeh. Ia bahkan mendorong agar diusut hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya mendengar ada Charlie Chaplin atau tokoh, saya hanya menyampaikan kepada saudara Rismon jangan bermain dengan perkara ini ungkap semuanya usut segera, siapa yang mendanai ini harus diproses. Saya melihat dari media sosial, nah ini harus diusut tuntas jangan biarkan isu ini digoreng terus dan dibiarkan menjadi hal biasa lumrah yang sebenarnya satu tindak pidana," ujar Ade.

Sebelumnya, tersangka Rismon Sianipar akhirnya menyatakan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo asli. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jumat, 13 Maret 2026.

Kubu Roy Suryo memperlihatkan ijazah Jokowi. Foto: Metro TV/Yona

"Iya, (ijazah Jokowi) asli. Karena apa, dengan kajian saya. Makanya saya bilang, truth hurts. Kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan kalau saya tidak mengungkapkannya dan lebih jujur,” kata Rismon.

Dalam kesempatan tersebut, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada putra sulung Jokowi itu atas polemik yang sempat muncul akibat kajian yang sebelumnya ia sampaikan.

“Sebagai peneliti bertanggung jawab untuk mengoreksi tulisannya, bukan menyembunyikan kebenaran sehingga dianggap bahwa penelitian sudah final, tidak on going, hanya demi sorak-sorai, hanya demi fanatisme, hanya demi bisa jadi kepentingan politik praktis,” ujar Rismon.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dengan dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi dan Damai gugur setelah mereka menemui Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice (RJ).

Meski demikian, tiga tersangka lainnya masih diproses. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara tersangka klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifauziyah Tyassuma. Ketiganya diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Namun, Rismon berpotensi bebas dari proses hukum ini setelah sepakat berdamai dengan Jokowi dan menempuh jalur
RJ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)