Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Jadi Dokter Gadungan

Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau. (Dokumentasi/ Istimewa)

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga Jadi Dokter Gadungan

Silvana Febiari • 29 April 2026 17:58

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter. Tersangka melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu, 29 April 2026. 
 


Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal. Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka serius hingga cacat permanen akibat tindakan tersebut.

JRF ditangkap tim penyidik di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Selasa, 28 April 2026. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali. Terdapat pula luka memanjang di area alis.

Penyidik menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap lukusan Akpol 2000 ini.


Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau. (Dokumentasi/ Istimewa)


Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. 

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.

Polda Riau juga mengungkap tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatra Barat. “Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," demikian Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)