Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Bareskrim Tetapkan Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan
Siti Yona Hukmana • 24 April 2026 10:16
Jakarta: Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah di beritahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 ditandatangani oleh penyidik," ungkap Trunoyudo.
Adapun, pelaporan ini dibuat korban pada 28 November 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ilustrasi Pexels
Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2025.
Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian serius. Masyarakat hingga pemuka agama ramai membahas kasus tersebut. Pasalnya, Ahmad Al Misry merupakan pendakwah asal Mesir yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com