Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Metrotvnews/Fachri Audhia Hafiez

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Gabriella Thesa Widiari • 7 May 2026 13:24

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan aturan dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren. Langkah ini merupakan respons atas maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

"Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dilansir dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
 

Menurutnya, penanganan masalah tersebut tidak cukup dengan penindakan kasus per kasus. Melainkan harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.

Terkait hal tersebut, Kemenag juga menyiapkan langkah penguatan kelembagaan pesantren, yang mencakup rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren. Nasaruddin menegaskan, pesantren harus terus menjadi ruang aman, sekaligus agen perubahan sosial.


Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Kemenag juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Komnas Perempuan, untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban.

"Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat," ujar Nasaruddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)