Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Pati Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis, 6 Mei 2026. ANTARA/HO-Polresta Pa

Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Pati Ditangkap

Silvana Febiari • 7 May 2026 11:50

Pati: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri atas dugaan pencabulan terhadap santri.

Melansir Antara, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Namun, karena tersangka diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap AS.
 


Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.


Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. (Metro TV/ Udin Ali Nani)


Kasus pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. 

Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)