Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 16:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum ada keputusan resmi soal penyerahan kasus dugaan korupsi minyak mentah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru ada omongan informal soal penyerahan perkara itu.
“Pembicaraan secara informal sudah ada, tapi, sampai saat ini, belum ada secara resmi terkait dengan bagaimana penanganan perkara (minyak mentah) ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Anang mengatakan kasus itu masih diusut Kejagung. Penyidik masih memanggil saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkara.
“Tim penyidik Gedung Bundar juga masih tetap berjalan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (ini),” ucap Anang.
Anang memastikan Kejagung terus memaksimalkan koordinasi dengan KPK terkait dengan perkara minyak mentah ini. Dua penegak hukum menangani kasus yang beririsan.
“Kita tetap berkoordinasi nantinya ke depan, seperti apa dengan pihak atau teman-teman penyidik dari KPK,” ujar Anang.
.jpg)
Baca Juga:
KPK Sebut Kejagung Melimpahkan Penanganan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah |
Sementara itu, KPK membantah ada tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung disebut akan menyerahkan kasus minyak mentah ke KPK.
"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Budi menjelaskan pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Sebab, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.