KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 06:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) tidak sembarangan menerima barang menjelang lebaran. Hampers bisa menjadi gratifikasi bagi pejabat.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

32 Orang Melapor, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran



Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Selain menerina, ASN dan pejabat negara diharamkan meminta hampers atau penerimaan lain jelang lebaran. Apalagi, jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya (THR) karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Sudah ada 32 laporan gratifikasi lebaran yang diterima KPK. Hampir setengah laporan sudah ditindaklanjuti KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)