Polres Lombok Tengah Tutup Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi

Lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB yang ditutup di Lombok Tengah, Selasa (13/01/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Polres Lombok Tengah Tutup Tambang Emas Ilegal di Gunung Kongbawi

Whisnu Mardiansyah • 13 January 2026 08:48

Lombok Tengah: Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menutup aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya. Penutupan dilakukan menyusul insiden ambruknya lubang galian yang melukai tiga orang penambang.

Kapolsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah, Ipda Aswina, menjelaskan bahwa salah satu korban mengalami patah kaki dan harus dilarikan ke puskesmas serta rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Ia mengatakan lokasi penambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan produksi milik Pemerintah Provinsi NTB dengan kondisi tanah yang labil dan berisiko tinggi menimbulkan longsor," ujar Ipda Aswina di Lombok Tengah seperti dilansir Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Aswina mengatakan aktivitas penambangan ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tanahnya labil dan berada dekat jurang, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
 


Aswina menjelaskan, timnya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Mereka mendatangi lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membubarkan massa, dan memasang garis polisi guna mencegah aktivitas ilegal tersebut berlanjut.

“Penutupan ini kami lakukan sebagai langkah tegas demi keselamatan masyarakat. Kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan larangan, namun masih ada yang nekat melakukan penambangan secara ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut. Selain risiko keselamatan jiwa, penambangan liar juga memicu kerusakan ekologis seperti potensi longsor dan banjir di wilayah sekitarnya.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi ini. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Ipda Aswina.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Lokasi yang merupakan kawasan hutan produksi yang dilindungi dinilai sangat berbahaya, dan aktivitas ilegal hanya akan membahayakan diri mereka sendiri serta lingkungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)