Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemedti. (Anadolu Agency)
Pengadilan Sudan Vonis Mati Pemimpin RSF Hemedti Secara In Absentia
Willy Haryono • 13 July 2026 10:23
Port Sudan: Pengadilan Antiterorisme dan Kejahatan terhadap Negara Sudan menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada pemimpin kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF), Mohamed Hamdan Dagalo, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Tokoh yang lebih dikenal dengan nama Hemedti tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan mantan Gubernur Darfur Barat, Khamis Abdallah Abakar.
Dikutip dari Anadolu Agency, Senin, 13 Juli 2026, pengadilan yang berbasis di Port Sudan itu juga menjatuhkan vonis mati secara in absentia kepada Wakil Pemimpin RSF, Abdel Rahim Hamdan Dagalo, serta 14 terdakwa lainnya.
Putusan tersebut menjadi vonis pengadilan pertama yang dijatuhkan terhadap pimpinan RSF sejak pecahnya konflik antara militer Sudan dan kelompok paramiliter tersebut pada April 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan berbagai kejahatan berat, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta kejahatan terhadap individu dan harta benda.
Pengadilan menyebut Hemedti bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan pelaksanaan berbagai kejahatan tersebut, sementara Abdel Rahim dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perencanaan sekaligus pelaksanaannya.
Di antara terdakwa lain yang turut dijatuhi hukuman mati terdapat Algoney Hamdan Daglo Musa, Komandan RSF di Darfur Barat Abdel Rahman Juma, serta pemimpin suku lokal Al-Tijani Al-Tahir Karshoum.
Khamis Abdallah Abakar terbunuh pada 14 Juni 2023, hanya beberapa saat setelah secara terbuka menuduh RSF melakukan serangan terhadap warga sipil di El Geneina, ibu kota Darfur Barat.
Pemerintah Sudan menuduh kelompok paramiliter tersebut membunuh dan memutilasi jenazah Abakar, meski tuduhan tersebut dibantah oleh RSF pada saat itu.
Selama konflik berlangsung, otoritas Sudan dan sejumlah organisasi internasional secara konsisten menuduh RSF melakukan berbagai kekejaman di El Geneina, termasuk pembunuhan massal serta pengusiran paksa terhadap ribuan warga dari komunitas etnis Masalit.
Sudan terjerumus ke dalam perang saudara sejak April 2023 setelah pecah perselisihan antara tentara nasional dan RSF terkait rencana integrasi pasukan paramiliter tersebut ke dalam angkatan bersenjata reguler.
Konflik tersebut telah berkembang menjadi salah satu krisis kemanusiaan terbesar di dunia dengan puluhan ribu korban jiwa serta jutaan warga yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: UNICEF Peringatkan Ancaman Besar terhadap Anak-anak di El-Obeid Sudan