Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Bahaya Ruang Digital

Ilustrasi anak. Dok. Freepik

Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Bahaya Ruang Digital

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 14:00

Jakarta: Pemerintah berupaya melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Tunas).

Aturan ini diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerbitan PP Tunas merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.


Ilustrasi media sosial. Dok. Istimewa

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Selain itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi ratarata tujuh jam. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat 35,57 persen anak usia dini sudah bisa mengakses internet.

Pengguna Internet

Data Komdigi menunjukkan 4,33 persen pengguna internet merupakan anak berusia lebih dari 1 tahun, 33,80 persen anak usia 1-4 tahun mengakses internet, dan 51,19 persen anak usia 5-6 tahun mengakses internet. Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap dapat mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi data. PP TUNAS juga menjadi respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis serta memperkuat kolaborasi pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan digital.

Tujuan utama PP Tunas:
  1. Memberikan pelindungan terhadap anak di ruang digital
  2. Mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak
  3. Menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik
  4. Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
  5. Mendorong peran aktif orang tua, wali, dan masyarakat
  6. Mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
Sasaran utama PP Tunas:
  1. Anak-anak
    Belajar dan berpartisipasi dalam penggunaan digital yang aman
  2. Orang tua
    Mendampingi dan mengawasi, serta mendapatkan edukasi literasi digital
  3. Pendidik
    Memberikan pendidikan tentang keamanan online
  4. Platform digital
    Menyediakan fitur pelindungan dan mematuhi regulasi
  5. Pemerintah
    Mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum.

(Achmad Zulfikar Fazli)