Warga antre di gerai pelayanan samsat keliling. Foto: Antara.
Catat! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Gabriella Thesa Widiari • 3 September 2026 06:48
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 3 September 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan serta mengurus pengesahan STNK tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Layanan Samsat Keliling ini tersebar di 14 wilayah operasional Jadetabek dengan lokasi dan jam operasional yang beragam:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (pukul 09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Walikota Jakarta Timur (pukul 09.00-14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00-12.00 WIB)
Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (pukul 09.00-13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-12.00 WIB)
.jpg)
Layanan samsat keliling. Foto: Antara.
Sebagai informasi, fasilitas Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau membawa dokumen persyaratan, di antaranya KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopi.