Pakar Sebut Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Tidak Perlu Diatur dalam RUU Perampasan Aset

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim saat rapat bersama Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/HO-DPR

Pakar Sebut Peningkatan Kekayaan Tak Wajar Tidak Perlu Diatur dalam RUU Perampasan Aset

Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 15:15

Jakarta: Illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar, dinilai tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sebab, pengaturan hukum soal illicit enrichment dipandang lebih condong masuk ke bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum acara pidana atau formil.

"Tidak lah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Said juga mengatakan UU Perampasan Aset perlu dirancang dengan penuh kehati-hatian. Hal itu guna menghindari potensi timbulnya aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang.

"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata Said.

Selain itu, ia meminta Komisi III DPR RI tidak melahirkan banyak celah hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut. Termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara.

Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.

Said melanjutkan RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak menjadi luas, dan tak semua jenis pidana masuk. Jika banyak jenis pidana masuk, kata Said, maka kewenangan aparat penegak hukum semakin meluas.

"Alat kriteria aset yang dapat dirampas atau tidak dalam RUU ini harus jelas dan diperketat. Tidak boleh terlalu luas atau melahirkan ketidakjelasan," ungkap Said.

Selain itu, Said menyebut perlu ada lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan UU Perampasan Aset, baik bersifat internal maupun eksternal.

"Pengalaman di negara-negara lain, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam Undang-Undang Perampasan Sset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," ujar Said.

(Siti Yona Hukmana)