Polda Metro Tangkap Pelaku Begal Sadis Taksi Online Pamulang

Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

Polda Metro Tangkap Pelaku Begal Sadis Taksi Online Pamulang

Muhammad Adyatma Damardjati • 13 October 2026 18:11

Jakarta: Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka AF, 21, diringkus usai menganiaya korban dan membawa kabur mobilnya.

"Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.20 WIB," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026.
 


Imron menjelaskan, modus tersangka dilakukan dengan cara memesan layanan taksi online menggunakan metode pembayaran tunai. Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura hendak mengambil uang pembayaran ongkos sebesar Rp55.000.

"Namun tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut," jelas Imron.

Mendapat serangan mendadak, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tersangka kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha menabrakkan mobil kepada korban," tegas Imron.

Penyidik Subdit Jatanras akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutup Imron.

(Fachri Audhia Hafiez)