Forum Pemuda Sumsel. (Jian Piere Papin/Metro TV)
Dugaan Pelanggaran di Prabumulih, Propam Polda Sumsel Pastikan Tindak Lanjuti Aduan
Jian Piere Papin • 13 October 2026 07:16
Palembang: Forum Pemuda Sumatra Selatan (FPS) menggelar unjuk rasa di Markas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Senin, 12 Oktober 2026. Massa mendesak Polda Sumsel mengambil alih penanganan kasus sekaligus memeriksa anggota penyidik Satreskrim Polres Prabumulih berinisial Aipda MS terkait dugaan rekayasa perkara.
Massa menilai penanganan laporan dugaan penipuan yang menjerat tokoh masyarakat Sumsel berinisial ER dipenuhi kejanggalan. Saat ini, ER tengah menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.
“Kedatangan kami dari Forum Pemuda Sumsel terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan anggota penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Menurut kami, perkara ini murni perdata, tetapi dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujar Koordinator Aksi Chandra Sapta Wijaya.
“Kami berharap Kapolda yang baru menindaklanjuti tuntutan ini. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam orasinya, RM Taufik juga menyoroti kejanggalan tersebut. Ia menyatakan ER telah menyampaikan keterangan perihal utang sebesar Rp500 juta dan bukti pembayaran Rp300 juta saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun, bukti dan keterangan itu lenyap dalam proses persidangan. Taufik turut mempertanyakan nilai kerugian yang mendadak membengkak dari Rp500 juta menjadi Rp700 juta di pengadilan.
Dalam aksi guna mengawal kasus ER yang telah ditahan dua minggu ini, massa FPS menyampaikan empat tuntutan utama: mendesak pengusutan tuntas dugaan rekayasa perkara oleh anggota Polres Prabumulih, meminta Polda Sumsel mengambil alih penanganan aduan dari tingkat polres, mendesak agar tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar, dan meminta penyelesaian laporan secara transparan.

Forum Pemuda Sumsel. (Jian Piere Papin/Metro TV)
Menanggapi tuntutan massa, Kasubid Paminal Bidang Propam Polda Sumsel Kompol Roy Tambunan memastikan pihaknya akan mengambil alih penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh penyidik Polres Prabumulih tersebut. Sementara untuk laporan pidana umumnya akan ditangani bidang terkait dengan pantauan Propam.
“Karena mendapat mandat dari Kabid Propam, beliau menyampaikan bahwa penanganan pengaduan masyarakat terhadap anggota Polres Prabumulih akan ditangani Polda Sumsel,” ujar Roy.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan seseorang berinisial RD ke Polres Prabumulih terkait dugaan penipuan proyek normalisasi di Kabupaten Muara Enim. Laporan itu mencantumkan kerugian mencapai Rp700 juta.
Namun, pihak ER membantah dan menyebut uang yang diterima hanya Rp500 juta sebagai pinjaman modal usaha untuk proyek yang akhirnya batal. Sebagian uang, yakni Rp300 juta, diklaim telah dikembalikan via transfer dan buktinya telah diserahkan saat BAP. FPS menduga lenyapnya bukti pembayaran inilah yang memengaruhi jalannya persidangan hingga ER dinyatakan bersalah, sehingga mereka menuntut keadilan ke Polda Sumsel.