Kompolnas Tekankan Pentingnya Kesehatan Psikologis Penyidik Polri

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Kompolnas Tekankan Pentingnya Kesehatan Psikologis Penyidik Polri

Ade Hapsari Lestarini • 8 October 2026 16:01

Jakarta: Tingginya volume laporan kejahatan serta tuntutan penanganan kasus yang serba cepat menempatkan personel kepolisian pada posisi yang rentan terhadap tekanan kerja. Fenomena "no viral no justice" di tengah publik turut memberatkan ekspektasi, khususnya pada jajaran penyidik di lapangan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, dalam hal ini menyoroti pada kesehatan psikologis para penyidik yang menurutnya juga penting menjadi perhatian.

"Beban tugas anggota Polri tidak sedikit, khususnya no viral no justice itu di bidang Reskrim. Taruh di Polda Metro, satu orang penyidik itu bisa sampai satu memegang 30 perkara, 40 perkara. Dan itu sangat menekan mereka," kata Ida dalam agenda 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Tekanan pekerjaan para penyidik tersebut dinilai dapat menggerus kesehatan para penyidik yang selanjutnya berdampak pada kinerja penanganan proses hukum. Maka dari itu, Ida mengajak agar masyarakat turut memahami hal tersebut.

"Artinya, well-being atau kesehatan psikologis mereka juga harus dijaga juga untuk anggota Polri ini. Dan masyarakat juga harus memahami betul," ujar Ida.


Metro TV mengadakan agenda 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita. Foto: tangkapan layar Metro TV.
 

 

Masyarakat juga berperan menegakkan hukum


Di samping itu, Ida menegaskan agar masyarakat juga memegang peranan penting dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan melaporkan suatu pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya mengunggah di media sosial lantas tidak memberikan bukti-bukti yang cukup untuk bisa diproses.

"Bukan kemudian memviralkan, kemudian lepas tangan, seperti itu. Saya pikir fenomena ini memang fenomena yang menjadi tantangan bagi polisi juga untuk berbenah, tetapi juga harus mengedukasi juga pada, kepada masyarakat itu sendiri," kata Ida.

Dalam merespons berbagai aspirasi serta pengaduan warga, institusi kepolisian telah menyediakan berbagai sarana komunikasi resmi yang mudah diakses. Keberadaan opsi layanan pengaduan ini dirancang untuk memudahkan warga menyampaikan laporan secara langsung dan terstruktur.

"Polri sudah membuka diri, kanal itu sudah dibuka. Melalui 110, ada QR code juga, kemudian ada Komisi III, ada Kompolnas, dan Pak Indriyanto juga sebagai pengawas eksternal juga. Itu semuanya sudah dibangun mekanisme itu," terang Ida. (Afifah Alfina)

(Ade Hapsari Lestarini)