Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Menkum Lapor Prabowo Soal Layanan Digital hingga 83 Ribu Posbankum
Siti Yona Hukmana • 29 September 2026 16:09
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan sejumlah hal kepada Presiden Prabowo Subianto saat memenuhi panggilan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satunya, peluncuran layanan digitalisasi dan pembentukan 83 ribu pos bantuan hukum (posbankum).
"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching," kata Supratman usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
Supratman mengatakan melalui digitalisasi tersebut seluruh proses perizinan dan layanan publik di Kementerian Hukum akan dilakukan secara digital. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu peluncuran maupun rincian teknis sistem layanan digitalisasi yang akan diterapkan.
Baca Juga :
Prabowo Gelar Ratas Bahas Penanggulangan Narkoba
Sekitar 14.000 kasus, di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Supratman mengatakan penyelesaian melalui mekanisme tersebut dapat mencegah perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan berlanjut ke proses peradilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo.
Dia mencontohkan perkara yang ditangani posbankum, di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta berbagai perkara ringan lainnya.
"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," kata Supratman.
Supratman melanjutkan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Posbankum, kata dia, melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian perkara.