Ilustrasi pencurian. Foto: dok. Antara.
Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Modus Geser Tas
Gabriella Thesa Widiari • 4 October 2026 17:36
Jakarta: Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri membekuk empat anggota sindikat pencurian dengan modus "geser tas" lintas provinsi. Komplotan tersebut ditangkap usai menggasak barang berharga milik seorang warga negara asal China di kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Petugas melacak pelarian para terduga pelaku hingga akhirnya meringkus mereka di Rest Area KM 88B Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, dilansir dari Antara, Minggu, 4 Oktober 2026.
Baca Juga :
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah," ujar Jerico.

Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Antara.
Penyidik kini mendalami keterkaitan sindikat tersebut dengan serangkaian aksi serupa di berbagai mal di Jakarta, Tangerang, Karawang, hingga Bandung. Saat ini para terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum.
"Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Jerico.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum. Warga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana.