Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Metrotvnews.com/Azri.

Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Metro TV • 1 October 2026 12:03

Jakarta: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kamis, 1 Oktober 2026. Sitti Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukumnya.

Sitti Husniah mengenakan atasan bernuansa hitam putih dan celana jeans. Setibanya di lokasi, ia belum memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Namin, Sitti memastikan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah sehat,” kata Sitti Husniah saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis, 1 Oktober 2026.

Saat ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan, Sitti Husniah mengatakan akan memberikan keterangan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Mungkin nanti saja, setelah semuanya,” ujar Sitti.

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa pada Jumat, 25 September 2026.

Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi dalam sejumlah proses perizinan, di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan dana pembukaan gerai minimarket dengan dalih CSR, serta dugaan permintaan rumah dengan potongan harga terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor kegiatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa menyita aset senilai sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut di antaranya dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce. Penyidik juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)