DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang

DPR bersama pemerintah resmi menyelaraskan aturan terkait operasional serta ekosistem ojek online (ojol). Foto: Dok. Metrotvnews.com.

DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2026 09:49

Jakarta: DPR bersama pemerintah resmi menyelaraskan aturan terkait operasional serta ekosistem ojek online (ojol). Regulasi ini mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari pengangkutan penumpang, tarif, hingga jasa pengiriman barang dan makanan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang, termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.
 


Dasco menjelaskan regulasi tersebut akan resmi diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Beleid ini akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Oleh karena itu pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Dasco.

Dalam pembagian kewenangannya, pelaksanaan aturan ini bakal dikawal oleh sejumlah kementerian terkait sesuai bidang masing-masing.


DPR bersama pemerintah resmi menyelaraskan aturan terkait operasional serta ekosistem ojek online (ojol). Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.

(Fachri Audhia Hafiez)