Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto
Siti Yona Hukmana • 6 September 2023 11:05
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Rocky datang untuk diklarifikasi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan Medcom.id, Rocky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 10.07 WIB. Dia datang seorang diri mengenakan kemeja biru dan ransel. Namun, Rocky mengaku nantinya ditemani pengacaranya Haris Azhar.
"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin (4 September 2023), tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi jadi enggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," kata Rocky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Ketika ditanya persiapan sebelum pemeriksaan, Rocky memperlihatkan isi tasnya. Namun, dia hanya mengeluarkan botol minuman pocari sweat.
Di samping itu, Rocky secara tidak langsung mengaku akan menjalani proses yang tengah bergulir di Bareskrim Polri. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya di Bareskrim Polri. Namun, dia kecewa masalah kecil dibesar-besarkan.
"Itu sudah dari sebulan lalu masalah itu. Kan saya enggak ada apa-apa dengan dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalahnya masalah kecil kenapa dibawa ke markas besar, sudah nggak apa-apa, ntar tunggu saja habis selesai," ucapnya.
Sejatinya, Rocky Gerung diperiksa pada Senin, 4 September 2023. Pengamat politik itu tidak dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.
"(Rocky) meminta pemeriksaan diundur jadi 6 September 2023," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.