2 Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel Dieksekusi ke Lapas Serang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

2 Terpidana Kasus Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel Dieksekusi ke Lapas Serang

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2023 07:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua terpidana kasus rasuah pembelian lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Ardius Prihantono, dan Agus Kartono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Agus bakal mendekam di sama selama enam tahun. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta dalam kasus ini.

"Agus Kartono menjalani pidana penjara badan selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta," ucap Ali.

Hukuman itu bakal dikurangi selama masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana pengganti untuk keduanya.

Ardius wajib membayar Rp414 juta. Sementara itu, pidana pengganti Agus sebesar Rp6,2 miliar.

Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta mereka.

Jika hartanya tidak cukup, pidana penjara keduanya bakal ditambah. Hitungannya didasari vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Keduanya berurusan dengan hukum karena kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp7,3 miliar.
 
Penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik. Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
 
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup tembok warga. Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.

Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)