Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 4 July 2023 18:03
Jakarta: Bareskrim Polri belum menetapkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, walau telah menemukan perbuatan pidana. Panji diperbolehkan pulang usai diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023.
"Karena kemarin pemeriksaan itu berupa interogasi, belum pro justicia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Djuhandhani menjelaskan proses sebuah perkara itu dimulai dari tahap penyelidikan laporan masyarakat maupun temuan polisi. Setelah itu, penyidik mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi baik pelapor maupun ahli.
"Diketahui bahwa itu sebuah perbuatan pidana, kami baru naik menjadi penyidikan," ujar Djuhandhani.
Kini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dari hasil gelar perkara usai memeriksa Panji pada Senin, 3 Juli 2023
"Mulai hari ini sudah kita naikkan ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik," ungkap Djuhandhani.
Salah satu upaya penyidikan adalah memeriksa ahli. Kemudian, menguji bukti berupa video dugaan Panji menistakan agama ke laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," ujar jenderal bintang satu itu.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.