NEWSTICKER

Banyak Kepentingan Menyusup jika Sistem Pemilu Diubah di Tengah Jalan

Diskusi bertajuk Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat di Fraksi NasDem. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Banyak Kepentingan Menyusup jika Sistem Pemilu Diubah di Tengah Jalan

Fachri Audhia Hafiez • 7 June 2023 22:36

Jakarta: Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai banyak kepentingan yang menyusup jika sistem pemilihan umum (pemilu) diubah mendadak melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kontestasi politik tahun depan sudah barang tentu berlangsung tidak fair.

"Kalau lah sistem itu diubah, saya yakin akan banyak kepentingan yang menyusup dan jelas tidak fair," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Feri mengibaratkan dampak perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan dengan pertandingan sepak bola. Bila sistem diubah jelang pertandingan, banyak pihak yang kecewa.

"Tiba-tiba menjelang pertandingan dimuat aturan main yang menguntungkan peserta tertentu ya, pasti pertandingan tidak seru, peserta kecewa, penonton kecewa, terjadi perdebatan, dan orang akan menganggap perubahan sitem itu demi melancarkan orang menang menjadi champion dari dunia sepak bola," jelas Feri.

Ia juga heran upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan jelang pemilihan. Bila sistem itu dirasa bertentangan dan digugat ke MK, mestinya dilakukan sejak lama.

"Kalau ada masalah mestinya setelah 2019 dievaluasi dan diubah. Kenapa kemudian setelah berlangsung ya hampir lima tahun proses penyelenggaraan pemilu, tiba-tiba sistem hendak diubah enam bulan sebelumnya pemilu," ucap Feri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati atau Ninis mengatakan mempermasalahkan sistem pemilu secara konstitusional tidak ideal. Terlebih, tahapan sudah bergulir jauh.

"Dari penelusuran kami juga tidak pernah menemukan di negara lain mengganti sistem pemilu itu di tengah tahapan yang sedang jalan. Jadi sistem pemilu itu diubah berdasarkan evaluasi mendalam, refleksi, dan dalam kerangka revisi UU Pemilu. Jadi bukan dibahas melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ninis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)