3 April 2023 16:35
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).
Rafael menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai dimintai keterangan atas kasus dugaan gratifikasi. Ia dikawal petugas keamanan dan penyidik KPK menuju ruang konferensi pers.
Sementara itu, KPK segera mengumumkan kelanjutan nasib Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan memimpin konferensi pers tersebut.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Ditjen Perpajakan Kemenkeu.