Revisi UU ASN Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Revisi UU ASN Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2023 16:06

Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna. Beleid akan disahkan menjadi UU melalui forum tersebut.

"Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Hal itu kompak disetujui. DPR dan pemerintah sejatinya sudah menyepakati 15 bab pada revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menuturkan pada Bab I disepakati ketentuan umum, mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial hingga ubahan istilah gaji menjadi penghasilan.

Lalu, Bab II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Pemerintah dan DPR menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, dan mengubah nilai dasar yang lebih operasional.

"Serta memberikan penguatan terhadap core values ASN, yaitu berakhlak yang di-launching Presiden RI pada 27 Juli yang berlaku untuk semua ASN di semua ASN pemerintah. Nilai berakhlak kemudian dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku," ujar Syamsurizal.

Berikutnya, Bab III berisi jenis dan kedudukan, mengatur tentang jenis, dan kedudukan pegawai ASN serta menambah usulan norma baru yaitu tugas/jabatan pemerintah tertentu, PPPK dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu. Pada Bab IV fungsi, tugas, dan peran
mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN tidak ada perubahan.

Bab V mengatur soal jabatan ASN mengatur tentang jenis jabatan ASN. Beleid ini mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Lalu, jabatan nonmanajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pada Bab VI mengatur soal hak dan kewajiban pegawai ASN. Bab VII mengatur tentang kelembagaan. Bab VIII terkait manajemen ASN.

Selanjutnya, Bab IX mengatur pegawai ASN yang menjadi pejabat negara serta mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Lalu, BAB X terkait organisasi, mengatur tentang organisasi profesi ASN.

Bab XI soal digitalisasi manajemen ASN. Bab XII mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. Kemudian, Bab XIII mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya.

Kemudian, Bab XIV mengatur tentang ketentuan peralihan. Terakhir, Bab XV yakni penutup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)