Wamenkumham Edward Omar Sharif mengusulkan RUU Daerah Khusus Jakarta masuk Prolegnas Prioritas 2023/Medcom.id/Candra
Fachri Audhia Hafiez • 13 September 2023 11:10
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta mendesak untuk segera disahkan. Ia mengusulkan rancangan beleid itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua," kata Edward dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Ia mengatakan RUU tersebut akan mengatur kekhususan Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara. Karena Jakarta memiliki sejumlah permasalahan yang membutuhkan pemecahan yang komprehensif.
"Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbegai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik," ucap Edward.
Menurut Edward, urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aturan itu mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan RI.
"Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut," jelas Edward.
Urgensi berikutnya, yakni apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, Jakarta menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi dengan konsekuensi.
"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang," ujar Edward.
RUU tentang Daerah Jakarta yang diusulkan juga disebut mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara. Edward menuturkan posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
Urgensi lainnya yakni dengan RUU yang diusulkan tersebut, arah dan jangkauannya mecakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Mulai dari tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta.
"Serta termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional," kata Edward.