Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Penjaminan Kecelakaan Kerja. (Istimewa)
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Penjaminan Kecelakaan
Lukman Diah Sari • 25 May 2026 16:34
Karawang: PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan dilakukan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di RS Primaya Karawang, Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Penjaminan Kecelakaan Kerja. (Istimewa)
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyebut kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Awaluddin, integrasi tersebut akan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja saat perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, sebanyak 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Mayoritas kasus terjadi saat pekerja berangkat, pulang, maupun menjalankan aktivitas pekerjaan menggunakan sarana transportasi.
Sinergi Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Diapresiasi
Anggota DJSN, Muttaqien mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ujar Muttaqien.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja dinilai menunjukkan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif. Upaya tersebut dilakukan melalui pelayanan pascakecelakaan hingga langkah promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Melalui integrasi aplikasi tersebut, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk mempermudah pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Peluncuran integrasi layanan turut dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.