Resign atau Kena PHK Tak Perlu Panik, JHT Kini Bisa Cair Tanpa Paklaring

Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.

Resign atau Kena PHK Tak Perlu Panik, JHT Kini Bisa Cair Tanpa Paklaring

Ade Hapsari Lestarini • 13 May 2026 13:42

Jakarta: Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari tempat bekerjanya kini tidak perlu khawatir terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan tanpa paklaring. Kebijakan baru ini dinilai memudahkan pekerja yang resign maupun terkena PHK untuk mengajukan klaim JHT.

Paklaring merupakan surat atau dokumen yang dikeluarkan perusahaan sebagai keterangan seseorang sudah tidak lagi aktif bekerja sebagai karyawan. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
 

Syarat klaim JHT 2026


Melansir laman Fahum UMSU, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 tanpa paklaring:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  3. Buku tabungan milik peserta (untuk proses pencairan).
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  6. Mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia yang dapat dicairkan oleh ahli waris.


Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Muhammad Zein.
   

Cara klaim JHT 2026


Terdapat tiga cara untuk melakukan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan, berikut tata cara yang dapat dilakukan:
 

1. Cara klaim melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Ambil nomor antrean pada mesin yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
 

2. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
  • Login menggunakan e-mail dan password yang terdaftar.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  • Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
 

3. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik


Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut panduan klaim JHT melalui Lapak Asik mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (Adrian Bachiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)