Pengumuman TKA SD-SMP Dilakukan Pukul 13.00 WIB Hari Ini

Kemendikdasmen memberikan pemaparan terkait Hasil TKA dalam kegiatan Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen. Foto: Antara.

Pengumuman TKA SD-SMP Dilakukan Pukul 13.00 WIB Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 26 May 2026 11:45

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD dan SMP hari ini, Selasa, 26 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Pengumuman dilakukan kepada satuan pendidikan melalui lama resmi TKA.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan hasil TKA dapat diakses satuan pendidikan melalui laman resmi TKA pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/.

“Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat,” kata Toni dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menambahkan sistem TKA telah terhubung ke berbagai sistem pemerintah daerah. Sehingga hasil TKA dapat langsung dimanfaatkan, terutama dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

“Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” kata Toni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada satuan pendidikan. Daftar tersebut diverifikasi terkait informasi data diri kepada setiap peserta tes.

Ilustrasi tes kemampuan akademik (TKA). Foto: Pexels.

“Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut," kata Rahmawati.

Apabila seluruh data yang tercantum dalam DKHTKA sudah benar, ia mengatakan pihak sekolah dapat langsung menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang ada di sistem.

Setelah itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) setiap peserta tes akan otomatis tersedia dan dapat langsung diunduh oleh pihak sekolah. Kemudian dicetak dan dibagikan kepada setiap peserta tes.

(Anggi Tondi)