Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita 170 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari penumpang kapal. ANTARA/HO-KPYS
170 Liter Miras Ilegal Disita dari Kapal di Pelabuhan Siwabessy Ambon
Lukman Diah Sari • 22 May 2026 08:45
Ambon: Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyita 170 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dari KM Sabuk Nusantara 87, saat sandar di Pelabuhan Siwabessy Ambon. Kapolsek KPYS Ambon Iptu Giovani B.M. Tofy mengatakan penyitaan dilakukan dalam razia kepolisian pada Rabu, 20 Mei 2026, untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang masuk melalui jalur laut.
"Razia ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan pelabuhan," kata Giovani di Ambon, Kamis, 21 Mei 2026, melansir Antara.
Giovani menjelaskan KM Sabuk Nusantara 87 tiba di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon sekitar pukul 10.55 WIT, setelah berlayar dari wilayah Damer, Moa, Letti dan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya. Pemeriksaan menyasar barang bawaan penumpang serta sejumlah area di dalam kapal, mulai dari dek penumpang, kamar anak buah kapal (ABK), gudang penitipan barang hingga ruang mesin kapal.
Baca Juga :

Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita 170 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari penumpang kapal. ANTARA/HO-KPYS
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan sopi yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan total keseluruhan mencapai 170 liter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal melalui jalur laut," ujarnya.
Razia yang dilakukan berlangsung dalam kondisi aman dan lancar. Situasi di kawasan Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon selama pelaksanaan kegiatan juga terpantau kondusif.