Selain Label Nutri-Level, Ini Daftar Kebijakan Pengendalian Produk Siap Saji

Label Nutri-Level Kemenkes. Tangkapan layar Instagram Kemenkes

Selain Label Nutri-Level, Ini Daftar Kebijakan Pengendalian Produk Siap Saji

Muhamad Marup • 23 April 2026 15:10

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan label gizi Nutri-Level pada produk pangan siap saji. Kebijakan yang masih dalam tahap transisi selama dua tahun ke depan ini bertujuan menekan angka penyakit kronis akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. 

Dokter ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Griffith, Dicky Budiman, menilai Indonesia terlambat menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, untuk konteks Indonesia, saat ini tengah menghadapi beban ganda atau double burden terkait gizi.

"Transisi nutrisi menuju ultra-processed food yang sangat cepat secara nasional. Data secara kasarnya menunjukkan bahwa prevalensi obesitas dewasa kita meningkat," ujar Dicky, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 23 April 2026.

Ia menerangkan, meski label Nutri-Level vital, tapi itu bukan satu-satunya pengendalian produk siap saji. Menurutnya, Indonesia perlu kebijakan lain yang mampu mengatasi sistem makanan yang tidak sehat.

"Ini (label Nutri-Level) sekali lagi bukan kebijakan baru. Bahkan saya sampaikan Indonesia relatif terlambat ya. Bukti global-nya sudah cukup kuat, efektif secara moderat, tapi ya bukan 'silver bullet'," jelasnya.

Literasi gizi hingga insentif

Dicky menilai, jika Indonesia hanya mengandalkan label Nutri-Level maka dampaknya akan terbatas. Ia mengungkapkan ada empat kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk pengendalian produk siap saji. Berikut ini penjelasannya:

Literasi gizi

Kebijakan label Nutri-Level jangan ambigu agar berdampak optimal. Harus tetera keterangan yang lebih tegas seperti penggunaan kata 'berbahaya', 'tinggi gula, garam', atasi 'hindari'.

"Kita harus tahu masyarakat kita literasi kesehatannya rendah. Jadi harus ada upaya untuk memberikan pesan yang jelas dan tegas gitu," kata Dicky.

Regulasi iklan dan pemasaran

Harus diatur supaya ada larangan iklan makanan tidak sehat, termasuk pembatasan endorsement digital. Menurut Dicky, para influencer harus juga diberikan aturan gitu.

"Di Indonesia ini kan paparan iklan makanan ultra-processed itu amat sangat tinggi gitu. Dan harus ada intervensi," ucapnya.

Insentif

Dicky menyebut juga pentingnya insentif terhadap makanan sehat seperti produk buah, sayur, dan protein berkualitas. Menurutnya, salah satu penyebab masyarakat memilih produk siap saji karena harga makanan sehat cukup mahal.

"Tanpa ini (insentif) ya masyarakat akhirnya tetap memilih makanan murah yaitu ultra-processed tadi gitu," terangnya.

Selain ketiga kebijakan tersebut, Dicky juga menyebut pentingnya kebijakan reformulasi produk untuk industri dan penerapan pajak minuman berpemanis. Menurutnya, Indonesia butuh pendekatan komprehensif baik dari segi fiskal, regulasi, lingkungan, maupun edukasi.

"Saya apresiasi ya label Nutri-Level ini kan sangat penting dan urgent jadi sebagai langkah awal transparansi risiko. Tapi belum cukup sekali lagi," tutunya.

Keterangan label Nutri-Level


Label Nutri-Level Kemenkes. Tangkapan layar Instagram Kemenkes

Label Nutri-Level Kemenkes akan mencantumkan tanda berupa huruf dan warna dari A hingga D. Berikut ini makna dari tiap indikatornya:

Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, menjadi pilihan terbaik untuk kesehatan.
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, masih baik untuk dikonsumsi.
Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang atau cukup tinggi, perlu diperhatikan konsumsinya.
Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi konsumsinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)