Pemerintah Bakal Batasi Nikotin dan Tar Rokok Secara Bertahap

Ilustrasi rokok. Foto: dok. Medcom

Pemerintah Bakal Batasi Nikotin dan Tar Rokok Secara Bertahap

Despian Nurhidayat • 19 May 2026 19:53

Jakarta: Pemerintah tengah mencanangkan pembatasan nikotin dan tar pada rokok tembakau. Kebijakan ini untuk mengatasi persoalan prevelensi perokok di Indonesia. 

"Sebenarnya tidak ada batas aman nikotin dan tar, enggak ada. Nikotin itu pasti berbahaya bagi kesehatan. Hanya ini bagaimana supaya adiksinya, ketergantungannya tidak terlalu menetapkan kadar nikotin," ujar Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Benget Sarangih, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 19 Mei 2026.
 


Meski begitu, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Benget mengatakan, penerapannya akan dimulai melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Mungkin nanti Kementerian Pertanian mengedukasi petani kita, dilatih, atau dikasih bibit-bibit yang kadarnya enggak begitu tinggi. Itu yang harus dilakukan. Jadi komprehensif, nggak bisa hanya satu pihak semuanya terlibat," ujarnya.

Sementara, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Kemnko PMK Nancy Dian Anggraeni menambahkan, kebijakan ini sudah dikaji dengan tim ahli, baik dari akademisi maupun profesional. Oleh karena itu, penerapannya dilakukan bertahap.

"Jadi dilakukan secara bertahap untuk misalnya menyiapkan dari sisi petaninya maupun dari sisi industrinya atau pelaku yang lain,” kata Nancy. 


Ilustrasi tembakau. Foto: Istimewa

Nancy mengatakan, regulasi ini kemungkinan besar akan berbentuk keputusan menteri. Nantinya, regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi kementerian/Lembaga terkait untuk menyosialisasikan aturan ini. 

"Terutama untuk yang kayak kretek. Kretek kan termasuk yang masih agak sulit dari sisi kadar nikotin dan tar-nya ya," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)