Marak Vape Berisi Narkotika, Kemenkes Dorong Pelarangan Rokok Elektrik

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. Foto: Metro TV/Arbida Nila Hastika.

Marak Vape Berisi Narkotika, Kemenkes Dorong Pelarangan Rokok Elektrik

Arbida Nila Hastika • 19 May 2026 14:21

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan cartridge vape yang disalahgunakan dengan kandungan narkotika jenis etomidat dalam berbagai operasi penindakan hukum terbaru.

"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang, bahkan tetangga kita seperti Singapura melarang adanya rokok elektronik. Kenapa? Karena potensi penyalahgunaannya besar, dan hari ini kita bisa melihat bahwa potensi itu nyata dan ada di negara kita," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Operasi Sapu Bersih Sindikat Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Selasa, 19 Mei 2026.
 


Nadia menyebut Singapura dan Malaysia sebagai contoh negara tetangga yang telah melarang rokok elektrik karena dampak penyalahgunaannya jauh lebih merusak dibandingkan rokok konvensional. Kemenkes kini tengah menyusun regulasi ketat demi melindungi generasi muda dari ancaman ini.

"Kami dari Kementerian Kesehatan tidak punya tangan untuk penindakan. Tapi kami membuat beberapa regulasi terkait bagaimana menjaga anak kita. Kita tidak mau bonus demografi 2030 diisi oleh anak-anak yang tidak bisa bersaing di kancah global karena menjadi pesakitan," tegas Nadia.

Sementara itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan adanya fenomena baru berupa pergeseran tren dari rokok konvensional ke rokok elektrik yang kini justru dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional.


Konferensi pers Operasi Sapu Bersih Sindikat Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Foto: Metro TV/Arbida Nila Hastika.

"Yang kenyataannya oleh pelaku diambil celah, ya melalui catridge-catridge yang isinya etomidate. Nah, catridge yang isinya etomidate itu direncanakan akan dimasukkan kepada device lain yang notabene nanti itu akan menjadi satu rokok elektrik atau namanya vape, kira-kira itu," kata Roy.

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa BNN tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan. Posisi BNN hanya sebatas memberikan rekomendasi dan menyerahkan keputusan akhir kepada kementerian terkait.

“Pastinya sekarang bukan serta-merta langsung rekomendasi pelarangnya itu bukan seperti itu. Kita tidak bicara tentang pelarang, pelarangannya itu bagian regulasinya ada di regulator kesehatan," ujar Roy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)