DPR dan Pemerintah Godok Digitalisasi lewat Revisi UU Pangan

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DPR dan Pemerintah Godok Digitalisasi lewat Revisi UU Pangan

Fachri Audhia Hafiez • 29 June 2026 21:05

Jakarta: Komisi IV DPR bersama pemerintah terus menggodok revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan menitikberatkan pada poin aturan digitalisasi sektor pangan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat tata kelola dan memaksimalkan agenda ketahanan pangan nasional.

“Selain berfokus pada swasembada dan ketahanan pangan serta perlindungan pangan lokal, Panja Revisi UU Pangan Komisi IV DPR juga memprioritaskan isu digitalisasi pangan,” kata anggota Komisi IV DPR Daniel Johan dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
 


Daniel menjelaskan, integrasi digital di seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir sangat penting untuk merespons ketatnya persaingan global. Indonesia dituntut mempercepat transformasi dari pertanian dan perikanan konvensional menuju ekosistem pangan berbasis digital yang produktif dan efisien.

Sistem baru ini nantinya dapat memperjelas lacak-balak (traceability), mencegah kontaminasi, serta memperbaiki pengelolaan stok cadangan pangan nasional.

“Lewat Revisi UU Pangan, kita ingin mengatur sistem digitalisasi pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir untuk memperjelas lacak-balak, mencegah kontaminasi, dan memperbaiki tata kelola stok cadangan pangan,” ujar Daniel.

Politikus PKB ini juga mendukung inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui gerakan solidaritas kolaboratif Digital Ecosystem Alliance (DEAL). Salah satu fokus dari program tersebut adalah peningkatan inklusivitas teknologi bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan UMKM lokal.

Sinergi lintas instansi, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menduplikasi proyek percontohan penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI) yang sudah berjalan di beberapa daerah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

“Kami mendorong agar Komdigi dapat mengembangkan pilot project digitalisasi petani dan nelayan melalui pemanfaatan IoT, pendampingan digital, serta platform pemasaran hasil produksi menjadi gerakan nasional,” tegas Daniel.

Daniel mengingatkan bahwa esensi digitalisasi bukan sekadar membantu penjualan hasil panen via aplikasi, melainkan membangun sistem produksi berbasis data guna meminimalkan risiko kerugian, termasuk saat terjadi bencana banjir atau kekeringan. Landasan hukum yang kuat melalui revisi UU Pangan diharapkan menjadi strategi nasional yang berkelanjutan.

“Semakin banyak petani dan nelayan yang bertransformasi menjadi pelaku usaha pangan digital, semakin kuat pula fondasi ketahanan pangan nasional, semakin efisien rantai pasok, dan semakin besar nilai tambah yang dinikmati oleh masyarakat sebagai produsen pangan utama bangsa,” ucap Daniel.

(Fachri Audhia Hafiez)