Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Narkoba

Pelaku pengedar sabu di Garut. (MI)

Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Polisi Sita 19 Paket Narkoba

Kristiadi • 30 June 2026 11:02

Garut: Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial RH, 25, warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peredaran narkotika dilakukan RH melalui akun Instagram.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria mencurigakan tengah berdiri di pinggir jalan. Pihaknya segera bergerak, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

"Anggota setelah mendapat laporan warga langsung menuju lokasi dan menggeledah hingga menemukan barang bukti berupa sabu berat bruto 4,55 gram terdiri dari 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, lakban cokelat, 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, lakban bertuliskan Fragile berwarna merah," ujar AKP Usep Sudirman, Senin, 29 Juni 2026. 

Barang bukti sabu disita polisi. (MI)

Menurut Usep, penangkapan dilakukan di Jalan kecamatan Banyuresmi. Dia menduga, pelaku akan melakukan transaksi dengan menunggu calon pembeli. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari akun Instagram bernama KM. Saat ini, identitas pemilik masih dalam proses penyelidikan.

"Kami sita satu bungkus bekas rokok, satu sepeda motor Honda Beat, satu HP, satu lembar tangkapan layar percakapan lewat WhatsApp diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, pelaku mengakui berperan sebagai perantara transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang dari narkotika," jelas dia.

Petugas sita barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,55 gram. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada penyalahgunaan peredaran narkotika.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Lukman Diah Sari)