Ilustrasi KJP Plus. Foto: Istimewa.
KJP September 2026 Cair, Simak Cara Cek dan Nominalnya
Husen Miftahudin • 7 September 2026 14:15
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 periode September 2026.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik memperoleh akses pendidikan sekaligus mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
Melansir situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 mulai dilakukan pada 4 September 2026. Sebelumnya, penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur dilakukan pada 10 Agustus hingga 3 September 2026.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui status penerima KJP Plus secara online. Pengecekan cukup dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantas, bagaimana cara cek KJP September 2026? Simak ulasan berikut ini.
Cara cek KJP September 2026
Berikut cara cek penerima KJP Plus 2026 menggunakan NIK:
- Buka portal resmi pengecekan penetapan bantuan sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Pilih kategori bantuan sosial KJP.
- Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.
- Pilih tahap KJP yang ingin diperiksa.
- Klik “Cek NIK”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima KJP Plus.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengetahui status penerima KJP Plus September 2026 secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
(Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: dok MI)
Besaran KJP Plus 2026
Melansir portal pendaftaran KJP Plus, besaran dana KJP Plus yang diterima berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan.
- SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan.
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan.
- PKBM Paket A/B/C sebesar Rp300.000 per bulan.
- LKP sebesar Rp1,8 juta per semester.
Selain dana tersebut, peserta didik yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta juga mendapatkan tambahan bantuan SPP. Besarannya berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD/MI/SDLB, tambahan SPP diberikan sebesar Rp130 ribu per bulan. Sementara SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170 ribu, SMA/MA/SMALB sebesar Rp290 ribu, dan SMK sebesar Rp240 ribu per bulan.
Sementara itu, bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi perbankan selesai. Tahapan tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan dan penyerahan buku tabungan serta kartu ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima. (Selsha Septifanie Gunawan)