Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Polisi: Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor Beraksi Seorang Diri
Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 18:54
Jakarta: Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan tersangka pembuat uang palsu berinisial MP alias Mahfud, 39, beraksi seorang diri dalam menjalankan operasinya di Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku nekat memproduksi uang palsu karena terdesak faktor ekonomi dan berencana menipu warga dengan modus penggandaan uang.
“Praktik perdukunan belum terlaksana, baru mempunyai ide dengan boks ini dia akan menawarkan di kampungnya bahwa bisa menggandakan uang,” ujar Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Robby menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang menjanjikan praktik penggandaan uang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor, yang dijadikan lokasi produksi lembaran uang palsu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk peredaran uang palsu. Ia meminta masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai demi menghindari kerugian.
.jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp650 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
“Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, tadi disampaikan dengan cara 3D, dilihat, diraba, dan diterawang,” tegas Budi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan luas di balik peredaran uang palsu ini. Atas perbuatannya, Mahfud disangkakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.