3,76% Pejabat Telat Serahkan LHKPN ke KPK

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

3,76% Pejabat Telat Serahkan LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 17:47

Jakarta: Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 3,76 persen pejabat di Indonesia telat melapor.

“Penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

KPK menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi. KPK yakin mulai banyak pimpinan instansi yang terus mengingatkan bawahannya untuk mengisi LHKPN tepat waktu.
 


“Sekretariat Kabinet yang terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam pemenuhan kepatuhan LHKPN di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD,” ujar Budi.

Sebanyak 99,99 persen pejabat di sektor yudikatif sudah menyerahkan LHKPN. Lalu, ada 97,06 persen pejabat di sektor BUMN dan BUMD sudah menyerahkan LHKPN.

“Serta eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen,” ucap Budi.


Gedung KPK. Foto: Antara

Menurut Budi, ada 82,21 persen pejabat di sektor legislatif menyerahkan LHKPN tepat waktu. Capain penyerahan LHKPN ini mengindikasikan besarnya kesadaran pejabat mencegah korupsi sejak dini.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)