Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Yona
Dude Herlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim
Siti Yona Hukmana • 2 April 2026 11:02
Jakarta: Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude datang mengenakan kemeja biru muda dan istrinya, Alyssa mengenakan gamis hitam serta jilbab coklat muda. Mereka tanpak tenang menghadiri panggilan pemeriksaan ini.
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," kata Dude di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2026.
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ungkap Dude.
Lebih lanjut, pemain figuran di serial Bawang Merah Baawang Putih ini mengaku menjadi Brand Ambassador (BA) PT DSI. Ia menjadi BA bersama istrinya selama tiga tahun.
"Dari 2022-2025, tiga tahun lah kira-kira. Sekarang sudah kelar," ungkap Dude.
Sebelumnya, agenda pemeriksaan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Penyidik perlu meminta keterangan keduanya karen apernah menjadi BA.

Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Yona
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DSI Taufiq Lajufri; Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana; Mantan Dirut PT DSI Mery Yuniarni, dan mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Aksi penipuan ini dilakukan PT DSI dengan cara membuat proyek fiktif, memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.