Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Lebih dari PT PSMI terkait Korupsi Lahan Inhutani

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 1 triliun lebih dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Metrotvnews.com/Damar

Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Lebih dari PT PSMI terkait Korupsi Lahan Inhutani

Muhammad Adyatma Damardjati • 10 September 2026 19:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 1 triliun lebih dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejagung memamerkan tumpukan uang sitaan tersebut di hadapan media massa. Penyitaan uang tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagaimana kita saksikan bersama uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000, dan uang USD166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar. Metrotvnews.com/Damar


Saiful mengatakan uang itu diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI. Uang tersebut akan disimpan dengan sistem titipan tanpa bunga pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful menegaskan langkah ini sejalan dengan upaya kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada optimalisasi penyelamatan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Uang yang Rp1 triliun ini merupakan dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujar Saiful.

(Achmad Zulfikar Fazli)