KPK Sebut Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Terima Rp800 Juta Dibungkus Kardus

KPK menunjukkan duit dibungkus kardus. Foto: Antara

KPK Sebut Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Terima Rp800 Juta Dibungkus Kardus

M Sholahadhin Azhar • 5 February 2026 20:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, (MLY), menerima uang. Fulus terduga gratifikasi itu mencapai Rp800 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep G Rahayu, menjelaskan, Mulyono menerima uang tersebut dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.

“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan uang tersebut bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut. Yakni, sebesar Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak akibat.

Sementara itu, dia mengatakan fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD), memperoleh uang dari Venasius Genggor sebesar Rp200 juta.

“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.
 


Selain itu, dia mengatakan Venasius Genggor menerima Rp500 juta yang dia ambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut.

Dengan demikian, total penerimaan akhir tiap tersangka adalah Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian, dan Rp520 juta untuk Venasius Genggor.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.


KPK menunjukkan duit dibungkus kardus. Foto: Antara

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono, Dian J Demega, dan Venasius Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)